fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Nasional Kriminal

Polisi AKBP M Dipecat Tidak Hormat Lantaran Jadikan Bocah Budak Seks

oleh Admin
Sabtu, 12 Mar 2022 | 07:10 WIB
dalam Kriminal, Nasional
42 2
0
Ilustrasi. Seorang perwira polisi di Sulsel diberi sanksi pemecatan tidak terhormat akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Unsplash/Pixabay)

Ilustrasi. Seorang perwira polisi di Sulsel diberi sanksi pemecatan tidak terhormat akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Unsplash/Pixabay)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

RIAU24JAM.COM — Seorang perwira polisi AKBP M diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang etik terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan asisten rumah tangga pelaku berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Dalam persidangan Majelis kode etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, AKBP M dinyatakan bersalah lantaran melakukan perbuatan tercela.

“Sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Polda Sulsel, Jumat (11/3).

Baca Juga:   Diduga Edarkan Sabu, Mahasiswa di Mandau Dibekuk dengan Barang Bukti 15,87 Gram Sabu

Afriandi menegaskan AKBP M telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat patut diberikan.

Berita Terkait

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

26 Februari 2026
160
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Ketika Akal Tertinggal, Naluri Menguasai

20 Februari 2026
148
Foto: Ilustrasi/Rb

Berisik Tapi Kosong: Bukan Semua yang Nyaring Itu Bernilai

20 Februari 2026
111

Nantinya, pemecatan akan dilakukan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari hasil sidang kode etik Polda Sulsel.

Baca Juga:   Tak Beri Ruang Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

“Di mana melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata dia.

AKBP M merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama (13). Korban selama ini membantu AKBP M sebagai asisten rumah tangga.

Namun, korban kerap kali menjadi budak seks AKBP M dengan iming-iming dibiayai selama bersekolah di bangku SMP. Pencabulan kerap dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

AKBP M lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur bernama IS (13).

Baca Juga:   Tak Beri Ruang Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Sebelum sidang etik digelar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yakin yang bersangkutan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Komang menganggap tindakan AKBP M sudah sangat keterlaluan sehingga patut diberikan sanksi pemecatan. Tindakan AKBP M, kata Komang, telah mencoreng citra kepolisian lantaran mencabuli anak di bawah umur.

“Saya yakin putusannya PDTH,” ucap Komang, Selasa (8/3)(mir/bmw)

Sumber: CNN Indonesia

Tags: cabulHeadlinemakassarNasionalPemecatanPolisipolritersangka
Post Selanjutnya
Total Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp 57,2 M: Rumah hingga Mobil Mewah

Total Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp 57,2 M: Rumah hingga Mobil Mewah

Luhut Klaim Punya Big Data Berisi Suara Rakyat Ingin Pemilu Ditunda

Luhut Klaim Punya Big Data Berisi Suara Rakyat Ingin Pemilu Ditunda

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Satlantas polres Bengkalis Perkuat Layanan Publik, SIM Keliling Jadi Solusi Cepat

Satlantas polres Bengkalis Perkuat Layanan Publik, SIM Keliling Jadi Solusi Cepat

5 Mei 2026
45
PDC Perkuat Budaya K3, Implementasi One SIKA Jadi Pilar Pengendalian Risiko

PDC Perkuat Budaya K3, Implementasi One SIKA Jadi Pilar Pengendalian Risiko

5 Mei 2026
36
Polsek Mandau Bekuk DPO Sabu di Gajah Sakti, Tiga Paket Barang Bukti Disita

Polsek Mandau Bekuk DPO Sabu di Gajah Sakti, Tiga Paket Barang Bukti Disita

4 Mei 2026
98
Tak Beri Ruang Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Tak Beri Ruang Narkoba, Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

4 Mei 2026
225
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In