fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Nasional Kriminal

Polisi AKBP M Dipecat Tidak Hormat Lantaran Jadikan Bocah Budak Seks

oleh Admin
Sabtu, 12 Mar 2022 | 07:10 WIB
dalam Kriminal, Nasional
43 1
0
Ilustrasi. Seorang perwira polisi di Sulsel diberi sanksi pemecatan tidak terhormat akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Unsplash/Pixabay)

Ilustrasi. Seorang perwira polisi di Sulsel diberi sanksi pemecatan tidak terhormat akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Unsplash/Pixabay)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

RIAU24JAM.COM — Seorang perwira polisi AKBP M diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang etik terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan asisten rumah tangga pelaku berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Dalam persidangan Majelis kode etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, AKBP M dinyatakan bersalah lantaran melakukan perbuatan tercela.

“Sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Polda Sulsel, Jumat (11/3).

Baca Juga:   Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Kapolsek Mandau: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Afriandi menegaskan AKBP M telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat patut diberikan.

Berita Terkait

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Riva Siahaan Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

26 Februari 2026
168
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Ketika Akal Tertinggal, Naluri Menguasai

20 Februari 2026
152
Foto: Ilustrasi/Rb

Berisik Tapi Kosong: Bukan Semua yang Nyaring Itu Bernilai

20 Februari 2026
117

Nantinya, pemecatan akan dilakukan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari hasil sidang kode etik Polda Sulsel.

Baca Juga:   Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Kapolsek Mandau: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

“Di mana melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata dia.

AKBP M merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama (13). Korban selama ini membantu AKBP M sebagai asisten rumah tangga.

Namun, korban kerap kali menjadi budak seks AKBP M dengan iming-iming dibiayai selama bersekolah di bangku SMP. Pencabulan kerap dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

AKBP M lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur bernama IS (13).

Baca Juga:   Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Kapolsek Mandau: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Sebelum sidang etik digelar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yakin yang bersangkutan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Komang menganggap tindakan AKBP M sudah sangat keterlaluan sehingga patut diberikan sanksi pemecatan. Tindakan AKBP M, kata Komang, telah mencoreng citra kepolisian lantaran mencabuli anak di bawah umur.

“Saya yakin putusannya PDTH,” ucap Komang, Selasa (8/3)(mir/bmw)

Sumber: CNN Indonesia

Tags: cabulHeadlinemakassarNasionalPemecatanPolisipolritersangka
Post Selanjutnya
Total Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp 57,2 M: Rumah hingga Mobil Mewah

Total Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp 57,2 M: Rumah hingga Mobil Mewah

Luhut Klaim Punya Big Data Berisi Suara Rakyat Ingin Pemilu Ditunda

Luhut Klaim Punya Big Data Berisi Suara Rakyat Ingin Pemilu Ditunda

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Kapolsek Mandau: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Kapolsek Mandau: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

24 Juni 2026
371
Foto: Ilustrasi pengerjaan Jalan Anas Maamun, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Mantan Bupati Rohil, Jejak Anggaran Jalan Rp11,2 Miliar Ditelusuri

23 Juni 2026
91
Foto: PT Pertamina Hulu Rokan menggelar kegiatan Benchmarking dan Pelatihan Intensif Pembuatan Baglog bagi UMKM Seroja.

Menyemai Keterampilan, Menuai Kemandirian: UMKM Seroja Menumbuhkan Harapan dari Budidaya Jamur Tiram

22 Juni 2026
42
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

20 Juni 2026
46
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In