DURI, RIAU24JAM.COM – Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku penggelapan/penadah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi BM 5190 DAB dengan Nomor rangka MH1JM2122KK480192 dan Nomor Mesin JM21E-2457500 atas nama Herdalina, Minggu (6/3).
Pelaku adalah RW (20) seorang pengangguran warga Jalan Bathin Tomat, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Prabowo, melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau, AKP Firman SH membenarkan, telah mengamankan pelaku penggelapan/penadah sepeda motor.
“Kami telah menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” ucapnya kepada Riau24jam.com.
AKP Firman mengatakan penggelapan sepeda motor bermula pada Jum’at (4/3) sekira pukul 15.00 WIB, TKP di jalan Lintas Duri-Dumai, Km 7 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Peristiwa tersebut terjadi sewaktu saksi/pelapor 1 HW (16) meminjam sepeda motor matik Honda Beat warna merah putih Nopol BM 5199 DAB untuk mengantar DO (DPO) kerumah orangtuanya. Karena berteman pelapor MMH (20) pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada HW. Kemudian HW mengendarai motor berboncengan tiga bersama temannya saksi 2/pelapor DS (16) dengan DO,” kata Firman.
Firman melanjutkan, sewaktu di TKP DO meminta HW berhenti, lalu mengatakan akan mengantar uang kerumah ibunya dan meminjamkan sepeda motor tersebut, tanpa curiga HW menyerahkan motor kepada DO. Kemudian HW dan DS menunggu di TKP.
“Namun setelah beberapa jam DO tidak kunjung kembali, akhirnya HW dan DS memberitahukan kepada MMH bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh DO,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor MMH selaku pemilik motor mengalami kerugian Rp.24.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan diatas Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
“Lalu pada Minggu (6/3) sekira pukul 22.30 WIB Team Opsnal Polsek Mandau gerak cepat dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial RW,” papar Firman.
Berdasarkan dari keterangan RW bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalui jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di Media Sosial (Medsos), dan ia membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari DO (DPO).
“Namun pada saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor di depan Indomart Pasar Pinggir, Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis langsung ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Mandau,” ungkap Kanit Reskrim AKP Firman.
Selanjutnya Team Opsnal dan RW melakukan pengejaran terhadap DO, namun tidak berhasil.
“kemudian RW beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Rb










Kolom Komentar post