MANDAU, RIAU24JAM.COM – Nekat membobol Apotek yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 15 Desember 2021 lalu pelaku berhasil diungkap Satreskrim Polsek Mandau.
Diketahui pelaku pembobolan Apotek PAP (24) beralamat di Jalan Cemara, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, SMS (26) alamat Jalan Sukajadi II, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan dan SY (52) warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Selasa (25/1).
Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman, SIK melalui Kanit Reskrim IPTU Firman, SH menjelaskan, pelaku diduga merupakan aktor utama dalam pembobolan ruko yang dijadikan tempat usaha milik korban (Pelapor).
“Pada saat menjalankan aksinya, pelaku merusak gembok ruko di Apotek milik pelapor. Hal tersebut diketahui korban lantaran curiga karena sebelum kejadian korban sudah mengunci Apoteknya,” ujarnya.
keesokan harinya, tepatnya pada 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 07.15 WIB, ketika korban mau membuka ruko saat itu juga korban mulai curiga dengan kondisi ruko, sebab gembok pengunci ruko sudah tidak ada.
“Korban kemudian mengecek ke dalam ternyata memang benar bahwa ruko tempat usaha milik korban sudah di bobol dan laci kasir sudah keadaan terbuka, uang tunai Rp.500.000 di dalam laci kasir sudah hilang dan beberapa barang-barang lenyap,” terang IPTU Firman menjelaskan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 6 balsem 10 gram, 5 lusin balsem 5 gram, 5 lusin balsem 40 gram, 8 lusin minyak urut GPU 60 ml, 4 lusin GPU krim 30 gram, 1 set kareta CCTV dan 1 unit handphone merk vivo y19 kerugian yang ditafsir lebih kurang Rp.6.000.000.
PAP dan temannya H (39) yang berlamat di Jalan Sukamaju, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau juga pelaku pencurian Toko Pakaian di Jalan Sudirman, Kelurahan Babussalam, Selasa (25/1). Kerugian korban Toko Pakaian atas kejadian tersebut berjumlah Rp.15.200.000. PAP, SMS dan Dayat (DPO) juga diduga pelaku Pencurian dan pembobolan warung jamu di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban pada Senin 20 Desember 2021 lalu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6.000.000.
“Berkat laporan korban anggota kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan pelaku,” katanya.
Lanjut IPTU Firman mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan mencari tahu apakah pelaku ini merupakan resedivis ataupun bukan. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus ini dan mencari tahu pelaku ini resedivis atau bukan,” tutupnya.(*)










Kolom Komentar post