BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Bertempat di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) Jalan Pertanian, Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bengkalis telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Penipuan atau pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka HBU (45) Rabu, (26/1) sekira pukul 14.30 WIB.
Kajari Rakmat Budiman, SH, M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH membenarkan pelimpahan berkas perkara atas nama HBU tersebut dari Polres Bengkalis.
“Benar, JPU telah menerima pelimpahan tersangka HBU dan barang bukti perkara penipuan dan pemalsuan jaksa gadungan dari penyidik Polres Bengkalis,” kata Isnan.
Isnan menjelaskan, bahwa tersangka HBU Als Momo pada bulan April 2021 lalu, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Berawal saat perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL (Warga Rupat) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.
Bahwa untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya terdakawa membeli atribut kejaksaan berupa 1 set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IV a, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An. HBU, 1 set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IV a, Tanda Jasa Bakti 20 tahun, 1 buah mutz, 2 buah Topi Upacara dan 2 buah Topi Lapangan Golong IV a, dengan bordir nama An. HBU, 3 Buah Name Tag an. HBU, 1 buah Pin Persatuan Jaksa Indonesia, 1 buah tanda kewenangan Jaksa, 1 buah Wing Penyidik, 1 buah Wing menyelam.
“Selain itu tersangka juga menyiapkan 1 buah buku KUHP, 1 buah buku UU TIPIKOR dan TPPU, 1 buah KEPJA No.249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI). terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa 3 kotak amplop putih ukuran 110 x 230 mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, 3 RIM Map putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, surat pusat pemulihan aset Kejaksaan RI berisi rencana pelelangan aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan RI Pidana Khusus,” jelas Isnan.
Tersangka HBU dalam menjalankan perbuatannya juga menyanggupi untuk membantu saksi N Als N untuk memindahkan anak saksi N Als N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di Lapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N Als N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut.
“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis. Tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” pungkas Isnan.(*)








Kolom Komentar post