fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

Berkas Perkara Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

oleh Leon
Rabu, 26 Jan 2022 | 21:40 WIB
dalam Riau24jam
51 1
0
Berkas Perkara Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Bertempat di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) Jalan Pertanian, Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bengkalis telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Penipuan atau pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka HBU (45) Rabu, (26/1) sekira pukul 14.30 WIB.

Kajari Rakmat Budiman, SH, M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH membenarkan pelimpahan berkas perkara atas nama HBU tersebut dari Polres Bengkalis.

“Benar, JPU telah menerima pelimpahan tersangka HBU dan barang bukti perkara penipuan dan pemalsuan jaksa gadungan dari penyidik Polres Bengkalis,” kata Isnan.

Isnan menjelaskan, bahwa tersangka HBU Als Momo pada bulan April 2021 lalu, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Baca Juga:   Raymon Ginting Telah Wafat, Lelang Agunan Tetap Bergulir: BRI Diduga Langgar PMK

Berita Terkait

Foto: Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) saat melaksanakan aktivitas dalam mendukung ketahanan energi di Zona Rokan.

Jelang HUT Ke 81 RI, PHR Tambah Pasokan Minyak Nasional Melalui Sumur MESO#22 di Rokan Hilir Produksi 2.128 BOPD

16 Agustus 2026
40
KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

16 Agustus 2026
31
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

13 Agustus 2026
175
Foto:Tersangka HBU (Jaksa Gadungan)
Foto:Tersangka HBU (Jaksa Gadungan)

Berawal saat perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL (Warga Rupat) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.

Bahwa untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya terdakawa membeli atribut kejaksaan berupa 1 set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IV a, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama An. HBU, 1 set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IV a, Tanda Jasa Bakti 20 tahun, 1 buah mutz, 2 buah Topi Upacara dan 2 buah Topi Lapangan Golong IV a, dengan bordir nama An. HBU, 3 Buah Name Tag an. HBU, 1 buah Pin Persatuan Jaksa Indonesia, 1 buah tanda kewenangan Jaksa, 1 buah Wing Penyidik, 1 buah Wing menyelam.

Baca Juga:   Mandau Bergemuruh dalam Merah Putih, Belasan Ribu Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI

“Selain itu tersangka juga menyiapkan 1 buah buku KUHP, 1 buah buku UU TIPIKOR dan TPPU, 1 buah KEPJA No.249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI). terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa 3 kotak amplop putih ukuran 110 x 230 mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, 3 RIM Map putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan RI Pidana Khusus, surat pusat pemulihan aset Kejaksaan RI berisi rencana pelelangan aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan RI Pidana Khusus,” jelas Isnan.

Baca Juga:   Lelang Agunan Raymon Ginting Dipersoalkan, BRI Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

Tersangka HBU dalam menjalankan perbuatannya juga menyanggupi untuk membantu saksi N Als N untuk memindahkan anak saksi N Als N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di Lapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N Als N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis. Tersangka sebelumnya telah diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan didukung oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” pungkas Isnan.(*)

Tags: bengkalisJaksa gadunganKejariPidumpolres bengkalisriau24jamRupat
Post Selanjutnya
Gelar Coffee Morning, Kapolsek Mandau Perkuat Sinergitas Dengan Insan Pers Duri

Gelar Coffee Morning, Kapolsek Mandau Perkuat Sinergitas Dengan Insan Pers Duri

foto: ist

3 Prajurit TNI Gugur, 1 Anggota Kritis Ditembak Teroris KKB

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) saat melaksanakan aktivitas dalam mendukung ketahanan energi di Zona Rokan.

Jelang HUT Ke 81 RI, PHR Tambah Pasokan Minyak Nasional Melalui Sumur MESO#22 di Rokan Hilir Produksi 2.128 BOPD

16 Agustus 2026
40
KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

16 Agustus 2026
31
Mandau Bergemuruh dalam Merah Putih, Belasan Ribu Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI

Mandau Bergemuruh dalam Merah Putih, Belasan Ribu Warga Meriahkan Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
101
Saat 1.200 Warga Duri Timur Menghidupkan Pawai, MBG Jadi Bagian dari Cerita Indonesia

Saat 1.200 Warga Duri Timur Menghidupkan Pawai, MBG Jadi Bagian dari Cerita Indonesia

15 Agustus 2026
131
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In