BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – H alias Dani (34) warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan Z alias pak Amat (35) warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis saat akan melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando, SE didampingi kanit narkoba IPDA Alex Sinaga, SH mengatakan, anggota satres narkoba melakukan penangkapan terhadap H di Jalan Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (12/1) sekira pukul 18.30 WIB.
“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka H akan melakukan transaksi narkoba di kediaman di Jalan Sungai Batang, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1).
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap H tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone, satu gunting biasa, satu ktp dan satu unit motor scoopy warna hitam.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap H dari mana asal sabu tersebut didapat. H mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka Z yang berdomisili di Desa Pematang Duku,” kata Toni.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim mengamankan tersangka Z di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dibelakang bingkai foto didalam kotak rokok, dua gunting biasa, satu catatan keuangan penjualan sabu, satu gunting pres, satu pinset pres, dua plastik bening pembungkus sabu, dua sendok sabu, satu timbangan digital, empat unit handphone, satu ktp dan uang tunai Rp.500.000.
Terhadap Z dilakukan interogasi dan Tim menananyakan dari mana asal sabu tersebut didapat. Z mengatakan sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial N yang berada di Daerah Pematang Duku.

“Untuk berat sabu yang ditemukan yaitu seberat 2,19 gram dan telah diamankan oleh tim satres narkoba Polres Bengkalis,” jelasnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka mendapat ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Kolom Komentar post