DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di Kecamatan Mandau – Duri, Senin (20/12).
Kasatres Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE menyebut, dua pelaku itu berinisial HG (31) dan RA (43).
Dia berujar, Tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa bakal ada transaksi sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Duri.
“Berdasar informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pertama yang berinisial HG pada saat transaksi narkoba sekitar jam 21.00 WIB,” urai Tony Kasat Narkoba Polres Bengkalis Kepada Tim Riau24jam.com, Jumat (24/12).
Saat kepolisian menggeledah tersangka itu, lanjut dia, mereka menemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan, HG mendapat sabu dari tersangka RA. Tim lalu melakukan pengembangan. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB Tim menangkap RA di kediamannya, di Jalan Obor III, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tony menyatakan, saat penggeledahan RA pihaknya mengamankan 12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.
Berdasar pemeriksaan atas HG dan RA, lanjutnya, diduga dua pelaku itu merupakan kurir dan bandar narkoba.
“Peran HG adalah sebagai kurir dan RA sebagai bandar, dimana HG mendapatkan sabu tersebut dari RA. RA mengakui sabu tersebut miliknya dimana ia mendapatkan dari seseorang yang tidak ia kenali berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap dia.
“Dari HG dan RA, kami berhasil mengamankan sabu dengan total yang kami berhasil amankan ada 5,2 gram sabu,” sambung Tony.
Kini, keduanya tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. Dua tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(rb)








Kolom Komentar post