DURI, RIAU24JAM.COM – Seorang pria berinisial JES (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, saat berada di sebuah kamar hotel, di Jalan Sudirman, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Duri.
Dari hasil pemeriksaan, JES merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Kesehariannya, yang bersangkutan bekerja sebagai karyawan swasta.
“JES sebagai pengguna narkoba ,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando, SE saat dihubungi Riau24jam.com, Senin (6/9/2021).
Penangkapan JES bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, pada hari sabtu (4/9) sekira pukul 23:45 Wib bahwa akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Setelah diselidiki lebih lanjut dan didapatkan informasi yang akurat, Minggu (6/9) sekira pukul 01:00 Wib Tim menangkap JES disebuah kamar Hotel di Jalan Sudirman.
Tony menjelaskan, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, satu unit handphone oppo warna silver beserta uang tunai Rp.200.000.
Pada saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu JES mengakui sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial E di Kecamatan Mandau. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan namun belum berhasil.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” katanya.
Disampaikan, kapasitas yang bersangkutan sementara ini sebagai pengguna dan belum sampai mengedarkan sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(rb)
Kolom Komentar post