BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus 1 pengedar narkotika jenis extacy 193 butir seberat 57,27 gram, Sabtu (14/08/21) sekira pukul 23.00 wib ditangkap aparat kepolisian di Jalan Pramuka, Gg. Siaga, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berinisial ES (31) tenaga Honorer Pemkab Bengkalis warga Jalan Pramuka, Gg. Sepakat, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang diamankan 193 butir diduga narkotika jenis extacy 57,27 gram, 1 unit handphone xiomi note 5 warna hitam dan 1 unit kendaraan motor merk yamaha mio GT warna Hitam.
Dikatakan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Sabtu (14/08) sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal melakukan Under Cover Buy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Sebuah rumah Jalan Pramuka, Gg. Siaga.
Sekira pukul 23.00 Wib tersangka datang dan menunjukkan BB diduga narkotika jenis extacy tersebut, anggota langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan menanyakan dari mana asal narkotika jenis extacy tersebut, tersangka mengatakan Narkotika Jenis exctacy tersebut didapat dari tersangka R alias Rozip alias Ozi, Lanjut Kasat.
“Sementara itu dari hasil interogasi tersangka ES berperan sebagai bandar/pengedar yang sudah lama mengedarkan narkotika di wilayah Bengkalis bekerja sama dengan R yang berkomunikasi via telpon,” pungkas iptu Tony.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post