BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus 1 pengedar narkoba jenis sabu bruto seberat 0,2 gram, Kamis (16/07/21) sekira pukul 20.00 wib ditangkap aparat kepolisian di Simpang Bangkinang, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Ahmad Yani, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berinisial TS (28) warga Jalan Utama Pangkalan Batang, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang diamankan 2 paket diduga narkotika jenis Sabu bruto 0,2 gram (nol koma dua gram), 1 unit handphone realmi warna hitam dan 1 unit kendaraan motor merk vario warna biru.
Dikatakan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Rabu (16/07) sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkoba di Desa Pangkalan Batang.
Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yg akurat sekira pukul 19.30 Wib tim opsnal melakukan Under Cover Buy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Simpang Bangkinang.
Kemudian sekira pukul 20.00 Wib TS datang ketempat yang telah di sepakati. Setelah TS menunjukkan barang bukti yang di duga narkoba tersebut, tim opsnal langsung mengamankan tersangka.
Pada saat diamankan TS melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga motor yang di gunakan TS masuk kedalam parit. TS juga berteriak mencari perhatian warga sehingga warga berkumpul dan menimbulkan kehebohan.
Selanjutnya tim menanyakan dari mana asal Sabu tersebut. TS mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka Riki (DPO). Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Riki, namun sampai saat ini belum ditemukan dan tidak ada dirumah.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)








Kolom Komentar post