DURI, RIAU24JAM.COM – Kurir dan bandar sabu-sabu dibekuk Polisi di Duri, Kamis (17/07/21) sekira pukul 16.00 wib ditangkap aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan 1 orang di sebuah warung di Jalan Gajah Mada Km 12, Kel/Desa Titian, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Keduanya masing-masing berinisial S (23) dan HSD (25). Dari tangan S Barang bukti yang diamankan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram, 1 handphone merk oppo warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna.
Dikatakan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Sabtu (17/07) sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang memiliki narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap S dan ditemukan sebuah kotak rokok merk sampoerna dimana berisi 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 unit handphone merk oppo warna hitam.
Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan S mengakui sabu tersebut miliknya, dari mana asal Sabu tersebut S mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka HSD di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap tersangka HSD. Sekira pukul 18.30 wib tim berhasil menangkap HSD disebuah warung di Jalan Gajah Mada Km 12, Desa Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Terhadap HSD dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk sampoerna dimana berisi 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,7 gram, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 300.000.
Kemudian tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan HSD mengakui sabu tersebut miliknya dimana HSD mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Hasil interogasi dari kedua tersangka, Peran S adalah sebagai kurir dan peran HSD adalah sebagai bandar.
Kemudian ke 2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kolom Komentar post