DURI, RIAU24JAM.COM – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandau begitu mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Pihak kepolisian setiap saat berhasil mengungkap aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Kali ini sepasang kekasih berinisial AK (28) dan S (26) ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28 gram dan dua butir pil ekstasi, Selasa (08/06/21) sekira pukul 17.00 Wib di tepi Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat dan disebuah rumah di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AK 1 unit handphone merk oppo warna ungu,1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan uang tunai sebesar Rp.500.000. Dari tersangka S diamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 27,6 gram, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone merk oppo warna putih dan 1 buah tas warna hitam.
Informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (08/06/21) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 17.00 Wib tim menangkap tersangka AK ditepi Jalan di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri barat.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit Handphone merk oppo warna ungu dan uang tunai Rp.500.000.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap AK dan menanyakan dimana lagi narkotika lainnya disimpan dan didapatkan dari mana barang haram tersebut. Kepada petugas AK mengatakan masih ada lagi narkotika ditempat tinggalnya di Jalan Desaharapan.
Kemudian tim langsung menuju kerumah kos AK yang berada di Jalan Desaharapan. Saat tim sampai dirumah AK tiba-tiba dari dalam rumah ada yang membuang tas kecil dari jendela rumah kos AK. Lalu tim masuk kerumah dan menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama inisial S. Lalu tim menanyakan kepada tersangka S apa yang dibuang dan S menjawab yang dibuang tersebut adalah narkotika.
Kemudian tim bersama kedua tersangka keluar rumah untuk mencari tas yang dibuang tadi dan menemukannya, lalu setelah diperiksa ada 3 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack kosong dan 1 unit handphone merk oppo warna putih milik tersangka S.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka S dan tersangka S menerangkan bahwa sabu tersebut milik tersangka AK yang merupakan pacarnya. Tersangka AK mengakui barang haram tersebut miliknya dan dititipkan kepada pacarnya tersangka S, sementara tersangka AK keluar untuk mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli. Kedua tersangka memperjual belikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Duri, dimana barang tersebut didapatkan dari Saudara T yang berdomisili di Pekanbaru.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(Rb)










Kolom Komentar post