DURI, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,8 gram dengan total 5 tersangka di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Sholapan, Sabtu (12/06/2021).
Kelima tersangka pelaku pengedar Sabu-Sabu berinisial S (23), R (20), AA (23), N (23) dan A (24) sudah diamankan berikut barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT, melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, SE didampingi Kanit Ipda Alex Sinaga, SH mengungkapkan kronologis penangkapan kelima tersangka pengedar tersebut.
Pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib tim menangkap tsk S (23) ditepi Jalan di Jalan Desaharapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak warna biru merk mentos, 1 unit handphone merk xiomi warna gold dengan no sim card 08226800281dan uang tunai Rp.100.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan tsk S menerangkan bahwa sabu tersebut di dapat dari tsk R. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pada hari yang sama sekira pukul 02.00 Wib tim berhasil menangkap tsk R ditepi Jalan di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp.1.100.000, 1 unit handphone merk xiaomi warna putih dengan no sim card 081270693630. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tsk S dan tsk R mengakui ada memberikan sabu kepada tsk S dimana sabu tersebut tsk R dapat dari tsk AA.
Kemudian tim langsung menangkap tsk AA yang pada saat itu bersama tsk R ditepi Jalan di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp.1.400.00 dan 1 unit handphone merk realme warna hitam dengan no sim 085363030714.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal muasal sabu tersebut dan tsk AA menerangkan mendapatkan sabu tersebut dari tsk N. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pemancingan dan penangkapan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib terhadap tsk N dan tsk A ditepi Jalan di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak rokok warna hitam merk on bold, 1 unit handphone merk oppo warna biru dengan no sim card 082285868930 dan uang tunai Rp.1.070.000. Kemudian pada tsk A ditemukan 1 unit handphone merk vivo warna biru dengan no sim card 082238779249.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk N mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial O di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang belum berhasil ditangkap karena saat penangkapan tsk A ternyata DPO O sedang berada tidak jauh dari tkp dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)








Kolom Komentar post