DURI, RIAU24JAM.COM – Sat Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (25/04/21) kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Duri, dengan 2 tersangka berikut barang bukti. Kedua tersangka saat ini sudah dikirim Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MR (20) warga Jalan Bakti, Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, sekira pukul 15.30 Wib. Tempat penangkapan tersangka di sebuah rumah di Jalan Student. Dari tangan tersangka MR diamankan barang bukti 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1 gram.

Kronologi penangkapan berawal Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Balai Makam Kecamatan Mandau.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 15.30 wib, tim melihat target dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Student. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita 3 paket Narkotika jenis Sabu.
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakuinya didapatkan dari seseorang berinisial WAF alias Ucok.
Penangkapan kedua, terhadap tersangka
WAF (24) warga Jalan Lintas Duri-Dumai Km 5 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, sekira pukul 15.35 Wib, dengan 21 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3.5 gram.
Penangkapan terhadap WAF alias Ucok merupakan pengembangan dari tersangka MR yang diamankan pada kesempatan yang bersamaan. Dari tangan tersangka WAF didapati 21 paket Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merk samsung warna biru putih, uang tunai Rp. 700.000, Timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah dompet warna kuning.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka WAF mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D.(*)








Kolom Komentar post