fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

Soal THR, Pemrov Riau Siapkan Surat Edaran untuk Bupati/Wali kota

oleh Yanuar
Selasa, 13 Apr 2021 | 16:00 WIB
dalam Riau24jam
31 1
0
Soal THR, Pemrov Riau Siapkan Surat Edaran untuk Bupati/Wali kota
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram
Soal THR, Pemrov Riau Siapkan Surat Edaran untuk Bupati/Wali kota
Syamsuar melalui Kepala Dinas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli

PEKANBARU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia. 

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui Kepala Dinas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau, agar menyurati perusahaan yang ada diwilayahnya. 

“Surat edaran gubernur sedang kita siapkan untuk diteruskan ke bupati/wali kota se-Provinsi Riau. Karena sesuai arahan Menaker tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan,” kata Jonli, Selasa (13/4/2021). 

“Artinya pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun keatas wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji,” sambungnya. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, lanjut Jonli, maka THR diberikan secara proposional. 

“Misalnya dia kerja baru delapan bulan, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Tapi kalau masa kerja diatas setahun, maka perusahaan wajib memberi THR sebulan gaji,” terangnya. 

Masih kata Jonli, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Meski begitu, Jonli menyatakan karena saat ini masih suasa pandemi Covid-19, maka ada semacam solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR. 

“Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR 7 hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh,” terangnya.

“Kalau perusahaan menempuh jalur itu, maka perusahaan harus ada laporan keuangan. Dan nanti akan kami cek benar tidak dia tak punya uang membayar THR. Makanya sebelum langka ini ditempuh sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 harus ada kesepakatan dengan pekerja/buruh,” tegasnya.

(Mediacenter Riau/amn)



Sumber

Berita Terkait

Foto: Hutan Adat Imbo Putui kini hadir menjadi destinasi wisata alam pilihan berbasis konservasi unggulan di Provinsi Riau.

Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

2 Juni 2026
40
Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Juni 2026
1.6k
Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

28 Mei 2026
42
Post Selanjutnya
Pemkab Gesa Pembangunan Dermaga Ketam Putih-Dakal Dan Pembangunan Jembatan Dumai-Rupat

Pemkab Gesa Pembangunan Dermaga Ketam Putih-Dakal Dan Pembangunan Jembatan Dumai-Rupat

Kenaikan Harga CPO Pengaruhi Naiknya Harga Sawit Riau Naik Pekan Ini

Kenaikan Harga CPO Pengaruhi Naiknya Harga Sawit Riau Naik Pekan Ini

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Ilustrasi/rb/r24j

SPPG Tanpa IPAL, Cermin Lemahnya Kepatuhan terhadap Standar Operasional

8 Juni 2026
57
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

6 Juni 2026
50
Peduli Masyarakat Sekitar Operasi, PHR Salurkan 400 Paket Sembako Murah ke 4 Desa di Kecamatan Pinggir Bengkalis

Peduli Masyarakat Sekitar Operasi, PHR Salurkan 400 Paket Sembako Murah ke 4 Desa di Kecamatan Pinggir Bengkalis

5 Juni 2026
60
Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

3 Juni 2026
117
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In