DURI, RIAU24JAM.COM – Sat Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (19/03/21) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Dua pemuda setempat diringkus aparat berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial DS (33) dan Rx (37). Barang bukti yang diamankan 7 bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram dan 3 unit handphone.

Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat (19/03/21) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 17.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka DS. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita 7 (tujuh) bungkus berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone milik DS.

Terhadap DS dilakukan interogasi dan didapat pengakuan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama Rx. Kemudian sekira pukul 19.00 wib tim mengamankan Rx di Jalan Stadion Kel. Air Jamban dan tim menyita 2 unit handphone.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Rx dan diakui telah menyerahkan sabu kepada DS. Sabu itu dikatakan Rx didapat dr seseorang yang tidak dikenal melalui perantaraan seseorang berinisial R.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)








Kolom Komentar post