PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Dalam hal pembelian sebidang tanah, masyarakat sering dihadapkan dengan rumitnya pengurusan dokumen kepemilikannya, atau bahkan akta jual-belinya.
Salah satu item yang kerap dihadang kerumitan ialah kala pengurusan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Ya, seperti yang terjadi di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Riau.
Di sana, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap HS (44 tahun), Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Pekanbaru.
Sang Sekcam yang sebelumnya merupakan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan ini diciduk di komplek Kantor Kecamatan Binawidya, Pekanbaru lantaran kedapatan memeras salah seorang warganya yang hendak mengurus SKGR.
Didamping oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Drs M. Syamsul Huda mengatakan, perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban yang melaporkan praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS dan merupakan seorang abdi negara di kantor Camat Bina Widya.
“Awalnya, pada bulan Desember 2020 lalu, saksi korban mengurus Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas transaksi sebidang tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS. Kemudian, pada bulan Januari 2021 korban menyiapkan dana sebesar Rp.500.000, namun ditolak,” kata Kombes Pol. Drs M. Syamsul Huda, Senin (15/3).
Tak henti, korban kemudian diminta menyiapkan dana sebesar Rp 3 juta sebagai biaya penandatanganan SKGR yang sudah di register. Namun, dokumen itu tak kunjung diteken tersangka yang kala itu masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
Tak lama, tepatnya pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban kembali menemui HS untuk menyerahkan dana yang diminta. Pada kesempatan itulah jajaran Saber Pungli Polda Riau beraksi dan berhasil melakukan OTT dikantor Kecamatan Bina Widya, Pekan Baru.
“Sesungguhnya, pelayanan publik seperti itu (Pengurusan SKGR) tidak ada pungutannya atau biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya” ujar Syamsul Huda menjelaskan.
“PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR. Artinya, masyarkat dalam mengurus (SKGR) tidak dikenakan pungutan apapun. Ini penting dan wajib diketahui seluruh masyarakat. Urus SKGR itu tak ada pungutannya,” serunya.
Namun sayang, tersangka HS malah mempersulit pelayanannya kepada masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akan tetapi, HS nekat melakukan praktik terlarang dalam kinerjanya sebagai Abdi Negara.
Operasi Tangkap Tangan di kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru itu dipimpin langsung oleh AKP Ario Damar dan berhasil menciduk Sekcam HS, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
“Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan Pengurusan Tanah: Surat Keterangan Ganti Rugi-”, terang Syamsul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” serunya menjelaskan isi Pasal tersebut.
Terpisah, Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih dan tetap akan serius dalam menangani dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau,” ujarnya menutup pembicaraan.
Kolom Komentar post