PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menyampaikan bahwa program pemberantasan korupsi terintegrasi ini merupakan cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi.
Menurutnya, dengan komitmen bersama ini, tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI bisa masuk ke dalam pemerintahan di daerah untuk menata dan membenahi agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan pola ini, KPK juga akan lebih mudah mengawasi penyimpangan yang terjadi di daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (3/3/2021).
Wagubri menambahkan, aksi pemberantasan korupsi secara terintegrasi ini akan memberikan standar kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam membangun suatu kerangka kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi.
Kehadiran program pemberantasan korupsi terintegrasi ini di latar belakangi oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
“Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini, sistem pelaporannya melalui aplikasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah,” ungkapnya.
Wagubri menyampaikan, Stranas PK terdiri dari 5 area sub aksi yaitu, implementasi kebijakan satu peta, Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Implementasi e-Katalog, percepatan pelaksanaan sistem merit, dan pembangunan zona integritas.
Sementara itu, MCP Korsupgah terdiri dari delapan Area Intervensi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset dan Tata Kelola Dana Desa.
“Adapun tujuan dari program ini untuk memperkuat komitmen kepala daerah dalam Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau. Kiranya semua ini benar-benar dapat menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya. (MCR/IP)
Kolom Komentar post