JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat melapor jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Rusdi mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Rusdi menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tuturnya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.
Ferdy menyatakan, pengecekan ulang prosedur itu dengan tes psikologi, latihan menembak, dan meninjau catatan perilaku anggota polisi.
Sumber : Kompas.com
Kolom Komentar post