Rohil – Guru dan sekaligus pemilik Pondok Pesantren Al-Ikhlasiyah di Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap.
Pria dengan inisal MF ditangkap karena diduga memperkosa seorang siswa berusia 13 tahun. Diduga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh MF saat mengajar di daerah Pesisir Kepenghuluan Teluk Piyai Kubu, Rokan Hilir.
Korban tidak terima dan melapor.”Informasi ini kami terima, Minggu (13/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah pondok pesantren,” kata Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (17/12/2020) dikutip dari detik.com.
Menurut Sudaryono, tindakan pencabulan ini terungkap saat korban libur sekolah dari pesantren Al-Ikhlasiyah.
Saat itu, korban pulang ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan tak terpuji pemilik ponpes.Pemerkosaan diduga sudah terjadi berkali-kali.
Korban mengakui bahwa MF telah melakukan pelecehan setidaknya tujuh kali.
“Yang dialami korban dan dilakukan sama tersangka dengan menyetubuhi korban itu ada tujuh kali. Aksi dilakukan di pondok jalan lintas PU Teluk Piyai Pesisir, Kubu, saat hari hujan,” ucap Sudaryono.
Korban mengaku diperkosa dan diancam setiap kali berteriak. Pemerkosaan diduga terjadi setiap kali hujan.
“Pelaku ini modus setiap hujan dicari-cari kesalahan si korban. Setelah itu dipanggil, kemudian disetubuhi hingga berulang kali,” katanya.
“Ada ancaman terhadap korban. Keluarga yang dapat laporan itu tidak senang dan langsung melapor ke Mapolsek Kubu,” sambung Sudaryono.
Pelaku kabur ke Sumatera Utara. MF kemudian ditangkap pada Senin (14/12) pagi.
“Tersangka kita amankan dan dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Kolom Komentar post