Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
RIAU24JAM.COM - Sat Lantas Polres Probolinggo Kota menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos). Jika ...
SelengkapnyaRIAU24JAM.COM - Sat Lantas Polres Probolinggo Kota menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos). Jika ...
Selengkapnya© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom
© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom