DURI, RIAU24JAM.COM – Sorotan publik terhadap penanganan korban kecelakaan travel di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) mendapat tanggapan dari Owner, H. Efendi. Ia memberikan klarifikasi terkait identitas divisi operasional armada yang mengalami kecelakaan sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan tanggung jawab terhadap para korban.
H. Efendi menjelaskan, armada yang mengalami kecelakaan tersebut berada di bawah divisi RASA, bukan RSIMA. Meski keduanya berada dalam satu perusahaan, ia menegaskan bahwa masing-masing memiliki divisi operasional yang berbeda.
“Yang mengalami musibah ini RASA, bukan RSIMA. Memang satu perusahaan, namun berbeda divisi. Anak saya yang menjalankan,” jelas H. Efendi.
Menanggapi insiden yang mengakibatkan belasan penumpang mengalami luka-luka tersebut, H. Efendi mengakui bahwa pihaknya telah berupaya menerapkan proses seleksi pengemudi secara ketat. Namun, menurutnya, berbagai upaya pencegahan tidak serta-merta dapat menjamin kecelakaan di jalan raya bisa dihindari.
“Kami sudah sangat selektif melakukan perekrutan driver. Kami juga sudah berusaha maksimal. Namun, apalah daya, semua kembali kepada manusianya,” ujarnya.
Terkait penanganan korban, H. Efendi menegaskan perusahaan tidak akan mengabaikan tanggung jawab. Ia menyebut biaya pengobatan dan penanganan medis para korban telah ditanggung melalui Jasa Raharja sesuai mekanisme perlindungan asuransi yang berlaku.
Ia juga mengklaim proses penyelesaian hak-hak korban telah dilakukan melalui musyawarah bersama pihak terkait.
“Untuk seluruh korban, kami bertanggung jawab. Jasa Raharja sudah meng-cover seluruh biaya pengobatan korban dan sudah selesai melalui musyawarah,” tegasnya.
Meski demikian, H. Efendi menyebut proses administrasi dan penanganan lanjutan berpotensi mengalami keterlambatan karena bertepatan dengan hari libur. Ia berharap seluruh urusan dapat segera diselesaikan.
“Karena saat ini hari libur, kemungkinan agak lambat. Insyaallah besok sudah selesai semua, tidak ada masalah,” terangnya.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari respons perusahaan atas perhatian publik pascakecelakaan. Namun, tanggung jawab terhadap korban tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa biaya pengobatan telah ditanggung asuransi.
Kepastian pelayanan medis, pemenuhan hak-hak korban, transparansi penyelesaian administrasi, serta pendampingan hingga seluruh proses benar-benar tuntas merupakan aspek penting yang perlu dipastikan.
Sebab, dalam setiap kecelakaan transportasi, tanggung jawab tidak hanya berbicara tentang siapa yang membiayai pengobatan, tetapi juga bagaimana keselamatan penumpang, perlindungan korban, dan akuntabilitas penyelenggara transportasi benar-benar diwujudkan.**







Kolom Komentar post