BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mandau membongkar dugaan peredaran narkotika di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (3/9/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial W (31) dan M (33). Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 20 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 18 paket yang ditemukan dari W dan dua paket lainnya yang disita dari M.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Simpang Puncak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi.
Dalam penindakan pertama, polisi mengamankan W. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna pink.
Tak berhenti di situ. Pengembangan terhadap keterangan awal W kemudian mengarah kepada seorang pria lainnya, yakni M. Polisi bergerak dan mengamankan M di kawasan yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bagian belakang casing handphone miliknya. Satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu unit timbangan digital, uang tunai, satu unit handphone serta dompet kecil warna pink.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Z.
Sementara itu, M dalam pemeriksaan awal mengaku memperoleh sabu dari W.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengembangan perkara. Polisi masih menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.
Artinya, perkara ini belum berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Polisi masih memburu titik yang lebih tinggi dari rantai distribusi tersebut.
Kapolsek Mandau menegaskan, jajaran Polsek Mandau akan terus melakukan langkah preventif maupun represif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, menurutnya, memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, dengan menggandeng masyarakat sebagai mata dan telinga kepolisian di tengah lingkungan.**









Kolom Komentar post