BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polsek Mandau, Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria berinisial Z (57) dan R.E. (57) berhasil diamankan di lokasi. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” ujar AKP I Made Pasek.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sebanyak 30 paket sabu, yang terdiri atas 28 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar. Seluruh paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna cokelat.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil berwarna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kapolsek menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pemasok sabu berinisial M.B., yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung Program P4GN sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.**









Kolom Komentar post