BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan kembali ditegaskan. Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus praktik pendudukan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel bersama masyarakat langsung turun ke lokasi dan menemukan kebakaran lahan. Upaya pemadaman segera dilakukan untuk mencegah api meluas,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H. berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, termasuk hasil analisis ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku,” tegas Kasat Reskrim.
Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang berstatus sebagai hutan negara. Tersangka diketahui tidak memiliki dokumen sah atas penguasaan lahan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan. Indikasi yang muncul adalah adanya penguasaan lahan negara secara ilegal,” jelasnya.
Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.
Analisis titik awal api mengarah pada area yang dikuasai tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil kajian citra satelit oleh ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo.
“Indikasi awal kebakaran mengarah pada lahan yang dikuasai tersangka, diperkuat oleh kesesuaian data lapangan dan analisis ilmiah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pascakejadian kebakaran, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu.
“Yang bersangkutan tidak berada di lokasi setelah kejadian, padahal mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Karakteristik tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami keterangan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pembakaran lahan.
“Tidak ada toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar. Dampaknya luas merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.**









Kolom Komentar post