BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Palu disiplin dijatuhkan tanpa kompromi. Polres Bengkalis resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Asmadi dalam upacara yang digelar Senin (2/3/2026). Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi internal, sebab yang diberhentikan berasal dari fungsi pengawasan dan penegakan disiplin.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dihadiri para pejabat utama, Kabag SDM, Kasi Propam, serta seluruh personel. Prosesi berlangsung khidmat namun tegas tanpa ruang toleransi bagi pelanggaran etik.
Aipda Asmadi, yang terakhir menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan putusan sidang etik.
Pelanggaran tersebut dinilai mencederai kehormatan dan martabat institusi, sehingga yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa fungsi Propam adalah benteng terakhir penjaga integritas. Karena itu, pelanggaran dari internal pengawas menjadi preseden serius.
“Ini bukan sekadar sanksi administratif. Ini adalah konsekuensi moral dan institusional. Ketika anggota Propam yang seharusnya menjadi teladan justru melanggar, maka sanksinya harus tegas dan terbuka,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, institusi tidak akan menutup-nutupi pelanggaran.
“Seragam bukan tameng. Jabatan bukan perlindungan. Siapa pun yang mencederai marwah Polri akan kami tindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kapolres menyebut upacara PTDH bukanlah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan mendalam. Namun langkah itu dinilai perlu untuk menjaga supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Lebih baik kehilangan satu anggota daripada kehilangan kepercayaan publik,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cermin introspeksi. Nilai Tribrata dan Catur Prasetya, kata dia, bukan sekadar hafalan, melainkan sumpah yang harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya PTDH ini, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Pesannya jelas: pelanggaran etik dibayar mahal hingga kehilangan kehormatan dan karier sebagai Bhayangkara.(*)










Kolom Komentar post