BENGKALIS, RIAU24JAM.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak ±19 kilogram sabu berhasil diungkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/2/2026) dini hari, dengan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24), yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026,” ujar AKP Kris Tofel kepada wartawan.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute pergerakan pelaku, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu dengan berat kotor total ±19 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan C.M, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Kris Tofel.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)









Kolom Komentar post