BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria lanjut usia berinisial S (70) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026. Pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Deluk Gang Medang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia empat tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial ANF.
“Peristiwa diketahui saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Setelah ditanya lebih lanjut, korban menceritakan bahwa saat bermain di rumah terlapor, terlapor memberikan kue, mencium pipi korban, dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” ujar IPTU Yohn Mabel, Sabtu (24/1/2026).
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis guna penanganan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi alat bukti, keterangan saksi, korban, serta hasil gelar perkara.
“Berdasarkan perintah penyidik, tim opsnal bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas IPTU Yohn.
Dalam proses awal pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan polisi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER), satu helai baju kaos pendek warna hijau, dan satu helai celana pendek warna ungu yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(*)









Kolom Komentar post