PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Digitalisasi layanan informasi publik dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disoroti oleh Artha Uli Zega, mahasiswi Program Magister Manajemen Universitas Lancang Kuning (Unilak), dalam kajian akademiknya di bawah bimbingan Dr. Richa Afriana Munthe, SE., MM.
Artha menegaskan bahwa kepemimpinan yang terbuka dan responsif merupakan fondasi utama dalam memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya pada institusi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Menurutnya, tanpa keterbukaan dan pemanfaatan teknologi, pelayanan publik berpotensi menimbulkan ketimpangan akses dan praktik-praktik menyimpang.
Ia menyoroti masih maraknya praktik perantara atau calo dalam pengurusan dokumen di lingkungan Kepolisian. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya transparansi serta terbatasnya akses layanan yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat secara langsung. Praktik ini, kata Artha, bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak dasar warga negara.
Dalam kajiannya, Artha mengaitkan pentingnya digitalisasi dengan Technology Acceptance Model (TAM), yang menjelaskan bahwa penerimaan teknologi dipengaruhi oleh persepsi manfaat dan kemudahan penggunaan. Ia menilai, penerapan layanan digital mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat transparansi, serta menekan praktik percaloan yang merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik.
“Inovasi layanan publik harus mengedepankan kemudahan akses dan prosedur yang jelas. Digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi bagian dari reformasi pelayanan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Sebagai contoh, Artha menilai implementasi aplikasi Digitalisasi Yanduan Polri merupakan langkah positif. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau praktik perantara yang dilakukan oleh oknum anggota maupun PNS Polri secara lebih mudah dan transparan.
Sementara itu, Dr. Chandra Bagus, selaku masyarakat sekaligus peneliti Ilmu Manajemen, menilai bahwa persoalan utama dalam pelayanan publik bukan hanya keberadaan calo, tetapi juga lemahnya pengawasan internal serta kurangnya sosialisasi terhadap layanan digital yang telah tersedia.
Meski demikian, ia mengapresiasi kajian Artha Uli Zega yang dinilai mampu mengangkat isu pelayanan publik secara kritis dan sistematis, mengaitkannya dengan teori manajemen yang relevan, serta menunjukkan peran strategis digitalisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas pelayanan publik.










Kolom Komentar post