BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Tiga pelaku diduga terlibat praktik illegal logging ditangkap dalam operasi gabungan Unit Tipidter di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (10/12/2025) dini hari.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, setelah menerima informasi maraknya aktivitas pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir pada malam hari.
“Kami mendapatkan laporan adanya truk yang keluar masuk membawa kayu dari dalam hutan. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi,” kata IPTU Yohn Mabel.
Tim membutuhkan waktu tempuh sekitar 7 kilometer masuk ke dalam kawasan hutan. Saat tiba di lokasi, kondisi hutan tampak gundul dengan tumpukan kayu olahan berbentuk papan dan broti, lengkap dengan tiga unit chainsaw yang masih berada di area tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kayu yang diduga menjadi tempat operasi para pelaku. Penggerebekan dilakukan, dan tiga orang pria masing-masing berinisial Udin, Rozali, dan Fajar diamankan saat sedang beristirahat.
“Ketiganya mengaku sebagai pekerja yang menebang pohon atas perintah seseorang bernama Putra. Mereka dibayar satu juta rupiah per ton kayu olahan,” ungkap IPTU Yohn Mabel.
Selain tiga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga chainsaw, dua bilah parang, tali hijau, dan kayu olahan yang telah siap dijual.
Kasat Reskrim memastikan pengungkapan ini hanyalah bagian awal dari rangkaian penindakan terhadap jaringan illegal logging di wilayah Bengkalis.
“Kami masih memburu pemberi perintah dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kerusakan hutan ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan pidana kehutanan.(*)








Kolom Komentar post