fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Duri

Putusan PN Bengkalis, Badaruddin Hoesin Kembali Miliki Tanah 50 Ha di Desa Kesumbo Ampai

oleh Leon
Kamis, 17 Jul 2025 | 14:21 WIB
dalam Duri
54 2
0
Putusan PN Bengkalis, Badaruddin Hoesin Kembali Miliki Tanah 50 Ha di Desa Kesumbo Ampai
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM – Sungguh luar biasa perjuangan dalam mencari keadilan ini, tidak sedikit luka bahkan biaya yang dihabiskan oleh bapak Badaruddin hoesin dalam mendapatkan haknya kembali. Bagaimana tidak, semenjak tahun 2000 tanah miliknya digarap oleh inisial MSR dengan cara menanaminya dengan sawit. Tanah yang dikuasai oleh MSR merupakan harapannya untuk hari tua.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis nomor: 58/Pdt.G/2024/PN Bls, tanah dengan ukuran atau luasnya 50 Hektar (Ha) yang terletak di jalan Apin Lamo, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan bathin solapan, Kabupaten Bengkalis Riau kembali dimiliki oleh bapak Badaruddin Hoesin.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT atas Rahmatnya, saya masih bisa mendapatkan hak saya di umur 75 tahun,” ucap Badaruddin Hoesin tersenyum haru sambil meneteskan air mata dihadapan awak media, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:   KKN FK UNRI 2026 Tingkatkan Literasi Kesehatan dan Kesiapsiagaan Darurat Siswa SMPN 20 Dumai

Sementara itu, Mahyudi, SH dan Syamsul Harifin, SH selaku kuasa hukum menyebutkan bahwasanya kemenangan ini adalah perjuangan yang sudah lama dinantikan oleh bapak Badaruddin hoesin. Dengan perjuangan 25 tahun akhirnya bisa mendapatkan kemenangan ini.

Berita Terkait

Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

19 Juni 2026
74
O2SN Kabupaten Bengkalis 2026 Resmi Digelar di Duri, 144 Atlet Pelajar Perebutkan Tiket ke Tingkat Provinsi

O2SN Kabupaten Bengkalis 2026 Resmi Digelar di Duri, 144 Atlet Pelajar Perebutkan Tiket ke Tingkat Provinsi

15 Juni 2026
72
Perkuat Sinergi, PHR dan Mitra Kerja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Area Operasi North

Perkuat Sinergi, PHR dan Mitra Kerja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Area Operasi North

12 Juni 2026
72

“Alhamdulillah tanah ini sudah dikembalikan ke bapak Badaruddin hoesin berdasarkan putusan pengadilan negeri Bengkalis. Pihak tergugat (MSR) ini menguasai tanah milik klien kami tanpa ada alas hak yang jelas,” ucap Mahyudi.

Baca Juga:   O2SN Kabupaten Bengkalis 2026 Resmi Digelar di Duri, 144 Atlet Pelajar Perebutkan Tiket ke Tingkat Provinsi

Dikatakan Mahyudi, dari Firma Hukum Fams Law Firm, di dalam persidangan tergugat ini tidak bisa menunjukkan surat yang asli hanya foto copy dari foto copy dan itupun atas nama orang lain. Jelas ini merupakan penyerobotan dan perampokan, luar biasa zolim yang dilakukan oleh tergugat (Inisial MSR) ini, dan ada keterlibatan kerja sama dengan PT. Energi Surya Prima (ESP) yang mengakibat kerusakan karena pengambilan tanah uruk untuk supply kebutuhan PT. PHR.

“Izin SIPB yang di keluarkan Dinas Perizinan ESDM tidak mempunyai kekuatan kepemilikan Hak yg sah. Diduga memalsukan kerja sama dengan pemilik tanah. Dalam kerugian ini diperkirakan tanah yang sudah dirusak kurang lebih 10 ha, dan hasil penjualannya sudah di nikmati oleh PT. Energi Surya Prima (ESP) dan MSR dkk. Sehingga Klien kami mengalami kerugian Puluhan Miliar atas perbuatan MSR,” katanya akan melakukan upaya hukum Pidana untuk MSR dan kawan-kawan.

Baca Juga:   Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

Senada Syamsul Harifin, SH menambahkan, kami juga menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tergugat ataupun pihak-pihak lainnya seperti PT. ESP dikarenakan kami melihat adanya bekas kegiatan pengambilan tanah urug (tanah timbun) diatas tanah milik klien kami yang diduga dilakukan oleh PT. Energi Surya Prima (ESP) sebagai pemilik izin tambang.

“Ini perlu dipertanyakan bagaimana bisa izin Galian C keluar dengan bermodalkan Dasar Surat kepemilikan Foto copy dari foto copy.
kami akan lakukan upaya hukum Pidana untuk MSR dan kawan-kawan atas kegiatan tersebut, apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin atau tidak dari dinas terkait,” terang Syamsul.***

Tags: Duri riauriau24jam
Post Selanjutnya
Edarkan Sabu di Bathin Solapan, JM Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Edarkan Sabu di Bathin Solapan, JM Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Bupati Bengkalis Buka Kegiatan Edukasi dan Business Matching Bagi pelaku UMKM

Bupati Bengkalis Buka Kegiatan Edukasi dan Business Matching Bagi pelaku UMKM

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

20 Juni 2026
34
Foto: Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade (dua dari kiri) bersama sejumlah anggota Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapangan Minas. Komisi VI mengamati langsung infrastruktur fasilitas injeksi Alkali Surfactant Polymer (ASP).

Komisi VI DPR RI Tinjau CEOR Minas, Teknologi PHR Didorong Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

19 Juni 2026
63
Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

Literasi Digital PHR: Menguatkan Nalar Jurnalisme di Tengah Ledakan Informasi Era Digital

19 Juni 2026
74
KKN FK UNRI 2026 Tingkatkan Literasi Kesehatan dan Kesiapsiagaan Darurat Siswa SMPN 20 Dumai

KKN FK UNRI 2026 Tingkatkan Literasi Kesehatan dan Kesiapsiagaan Darurat Siswa SMPN 20 Dumai

18 Juni 2026
192
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In