DURI, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Gate 125 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Bengkalis.
Press Conference ini dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago, Kanit Reskrim IPTU Irasnudin Harahap yang dihadiri puluhan awak Media, Jumat (30/5/2025) bertempat di Mako Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyebutkan, ini merupakan prestasi sangat luarbiasa kepada Kapolsek Mandau beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor dan membuat keresahan bagi Masyarakat.
“Tersangka yang kita amankan berinisial RN (29) merupakan Pelaku Utama, AP (31) dan AKM (19) yang merupakan sebagai penadah dari Curanmor,” kata AKBP Budi Setiawan.
Ditambahkannya, Faktor Pelaku RN melakukan Curanmor di Gate 125 milik PT PHR tersebut karena faktor ekonomi, banyak memiliki atau terlilit hutang dan Keluarganya sangat membutuhkan biaya untuk perobatan.
“Tersangka RN saat melakukan aksinya melakukan Curanmor menggunakan pakaian kerjanya dan saat ini dirinya juga aktif bekerja disalah satu perusahaan dibawah PT PHR sebagai Toolphuser dan menurut pengakuan nya bahwa telah melakukan Curanmor ini dari Tahun 2021,” terangnya.

Awal ketahuan Pelaku RN, dikatakannya, ada salah satu Korban bernama Tohom Parulian melihat sepeda motornya yang hilang dijual melalui Market Place di Facebook. “Kemudian Tohom, berpura pura ingin membeli Sepeda Motor tersebut dan memancing Pelaku agar memberi tau dimana posisinya agar bisa dilacak oleh pihak Kepolisian,” katanya.
AKBP Budi Setiawan juga menjelaskan, Tim Unit Reskrim Polsek Mandau selain mengamankan tersangka RN sebagai Pelaku utama serta AP dan KM sebagai Penadah, juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) sepeda motor sebanyak 11 Unit.
“Atas apa yang dilakukan Tersangka RN tersebut ia dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 5 Pasal 362 dengan ancaman paling lama 7 Tahun Penjara, Tersangka AP dan AKM dijerat Pasal 480 ayat 1 ancaman paling lama 4 Tahun Penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPH LAMR Kecamatan Bathin Solapan Datuk Zulfikar Indra mengatakan, yang namanya kejahatan sepandai apapun pelaku untuk menutupinya lambat laun pasti pasti ketahuan apalagi dengan pihak Kepolisian.
“Untuk itu, perlu kita menahan diri jangan garasak grusuk walaupun kita ada masalah Ekonomi dan kepada Masyarakat agar lebih berhati hati lagi dalam menjaga harta benda terutama Sepeda motor,” pungkasnya.
Turut hadir dalam press relase tersebut, Kapolsek Mandau AKP Primadona, Kanit Reskrim IPTU Irsanudin Harahap, Danramil Mandau Kapten Czi Suratmin, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusidy, Ketua Lamr Bathin Solapan Zulfikar Indra serta perwakilan dari pihak PT PHR.**









Kolom Komentar post