DURI, RIAU24JAM.COM – EF (33) ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada hari Sabtu 8 Januari 2025.
130 butir ekstasi dengan berat 47,97 gram diamankan dalam pengungkapan itu.
“Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, S.H., M.H melalui keterangan yang diterima, Senin (13/1/2025).

Iptu Doni Binsar menambahkan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari informasi itu, Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi Jalan di Jalan Nusa Indah.
“Kemudian Tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan penggeledahan,” ucap dia.
Selain menangkap pelaku, sambung Iptu Doni, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok, 1 bungkus plastik pack berisi 78 butir pil ekstasi berlogo minion warna orange, 1 bungkus plastik pack berisi 49 butir pil ekstasi logo minion warna hijau.
“Pil ekstasi tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor N-Max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR. Kemudian, 1 unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp. 55.000 ditemukan dikantong celana tersangka,” papar dia.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Satnarkoba, tersangka mengakui pil ekstasi yang disita tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari B (dalam Lidik).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
(Rb/R24j)









Kolom Komentar post