BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Seorang kakek berinisial BR (57) warga Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak dibawah umur.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada Mapolres Bengkalis,” katanya, Rabu (18/12/2024) kepada Riau24jam.com
AKP Gian menjelaskan, terduga pelaku pencabulan kita tangkap di salah satu kedai di Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Selasa (17/12/2024) sekira pukul 16.00 wib.
“Pada saat ditangkap, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Bersamaan itu ditemukan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya,” ujarnya.
“Pelaku juga mengakui pernah ditahan (Residivis) selama 5 tahun dengan kasus yang serupa, pencabulan anak di bawah umur,” pungkas AKP Gian menambahkan.
(Leon/r24j)
Kolom Komentar post