DURI, RIAU24JAM.COM — Iklan berbentuk Banner atau baliho salah satu ojek online ternama Maxim terlihat berserakan terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Sudirman, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabuapten Bengkalis yang diduga sudah melanggar aturan.
Manager Maxim Duri, Fadil Muhammad saat dikonfirmasi terkait pemasangan Banner di Tiang PJU Jalan Sudirman tersebut menyebutkan terkait jawaban dari pertanyaan, akan dijawab Oleh PR team Maxim.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun,” kata Fadil Muhammad Kamis (11/7/2024) via Whatsaap kepada wartawan.
Ditambahkannya, Dikantor kami hanya melayani terkait permasalahan operasional Driver dan Client Maxim, PR Maxim Indonesia on Whatsapp (+62 818 0207 XXXX) Silahkan konfirmasi ke sini saja sesuai aturan perusahaan terkait dengan media.
Sementara itu PR Maxim Indonesia melalui nomor +62 818 0207 XXXX saat dihubungi mengutarakan Dengan Yuan di sini, ada yang bisa dibantu?.
Setelah itu Wartawan menanyakan terkait Banner yang terpasang di Jalan Sudirman Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersebut, namun pihak PR Maxim Indonesia belum memberikan jawaban.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Mandau, saat dikonfirmasi menyebutkan terkait Banner, baliho atau reklame dari Vendor Maxim tersebut memang ada melapor dan membayar Retribusi pajak.
“Namun dalam permohonan mereka Pemasangan Baliho Reklame di PJU Jalan Sudirman Duri tersebut tak ada, dan sudah salah, kami akan hubungi pihak Vendor Maxim,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis melalui Kasi Lalu Lintas, Saddam Ahmad, S.ST saat dikonfirmasi terkait Pemasangan Baliho di PJU Jalan Sudirman Duri tersebut menyebutkan bahwa pihak Maxim tidak ada izinnya.
“Dipastikan bahwa Baliho yang terpasang di Tiang PJU Jalan Sudirman Duri reklame Maxim tersebut tidak ada izin dari Dishub Kabupaten Bengkalis, dan itu bisa kami turunkan segera,” tandasnya.(tim)
Kolom Komentar post