BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika, kamis (4/4/2024). Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Mapolres dihadiri Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman yang diwakili Ka. KPLP Mai Yudiansyah serta dari berbagai awak media.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers tersebut mengatakan, Polres Bengkalis melaksanakan press rilis terkait dengan tertangkapnya kurir sabu yang ingin membawa narkoba jenis sabu ke Pekanbaru.
“Keberhailan Kegiatan tersebut atas berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan bebeberapa pihak termasuk dengan pihak Lapas dalam mengungkap penggagalan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka,” ucap Bimo.
Bimo menerangkan, tim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki di depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan Panglima Minal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang diketahui bernama Selamat Hariyadi Alias Adi dan Bayu Kurnia Alias Bayu yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk Guanyinwang warna kuning, 2Â unit handphone android dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka tersebut mengaku diperintahkan oleh IN untuk mengambil dan menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000,” terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dikesempatan itu, Kalapas Bengkalis melalui Ka. KPLP Mai Yudiansyah menjelaskan, kita bersama jajaran tetap menjaga komitmen memberantas dan memerangi narkoba dan senantiasa bersinergi dengan pihak manapun dan manakala ada indikasi dugaan keterlibatan baik warga binaan Lapas maupun petugas akan diberikan sanksi atau tindakan tegas.
“Bersinergi bersama dalam menciptakan kondusifitas Lapas yang aman dan tertib serta peningkatan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat,” tukasnya.**
Kolom Komentar post