DURI, RIAU24JAM.COM — Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan, Rabu (10/1/24) sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Beringin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri.
Kedua tersangka berinisial LY (38) warga Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, dan A (33) warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Selain mengamankan kedua tersangka, Tim opsnal juga mengamankan barang bukti sabu seberat 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ia menyebutkan, dari tangan tersangka LY pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 11.03 gram, 1 buah plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone Android warna hitam, Uang Tunai Rp. 500.000 dan dari tersangka A diamankan 1 unit handphone warna hitam.
“Kronologis penangkapan, berawal pada hari Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik,” kata Hasan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, lanjut IPTU Hasan mengatakan, pada hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB target berada di rumahnya di Jalan Beringin, Kelurahan Air Jamban Kecamatan, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap LY dan ditemukan 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram dan juga barang bukti lainnya. Sementara, dari tersangka A ditemukan 1 unit handphone android merk oppo warna hitam,” ucapnya.
Kemudian tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu. Tersangka LY mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari JO (dalam lidik).
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Kolom Komentar post