BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (37) terduga pengedar serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di Duri, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba, IPTU Hasan Basri saat dikonfirmasi menyebutkan penangkapan AS tersebut berkat adanya informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis sabu.
“Penangkapan AS tersebut, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib, disalah satu rumah di Jalan PLTD, Kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau,” kata IPTU Hasan Basri, Senin (15/1/2023).
Ditambahkannya, Pada saat penangkapan terhadap Tersangka AS tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB), yaitu berupa 15 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram, 2 buah plastik pack kosong, 1 buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan interogasi Tersangka AS mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari HA yang saat ini masih dalam lidik,” tutur mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis ini.
Tersangka AS, diutarakannya, juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dilakukan tes Urine Positif (+) Metamphetamine.
“Selanjutnya Tersangka AS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan maupun Proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Hasan Basri.**
Kolom Komentar post