BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap seorang kurir Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mawar Duri, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (04/11/2023) lalu.
Tersangka ditangkap berinisial GA (29) didalam rumah bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram dan 1 unit handphone android merk redmi warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Senin (13/11/2023) membenarkan penangkapan seorang kurir Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Mawar Duri.
Dijelaskan IPTU Hasan, dimana kronologi penangkapan atas informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau dan tim melakukan penyelidikan.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 21.30 wib target berada di depan rumah Jalan Mawar kelurahan Balik Alam dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Lalu ditambahkannya, tim melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,70 gram. Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu, tersangka GA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari Ade (Sudah ditangkap)
“Selanjutnya tersangka AG dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.**
Kolom Komentar post