DURI, RIAU24JAM.COM – Polsek Mandau, Polres Bengkalis mengungkap kasus pencabulan anak oleh seorang pria dengan korban diperkirakan mencapai 40 orang. Diantaranya 39 anak laki-laki dan 1 anak peremuan korban persetubuhan anak dibawah umur yang sudah berlangsung sejak 2015.
Dugaan pencabulan puluhan anak itu terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan sebuah kasus pencabulan yang dilakukan AP (38), berdasarkan laporan dari korban MR (25) dan 39 korban lainnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksi cabulnya karena sedang menuntut ilmu hitam. Dan tersangka terus berupaya mencari mangsa di sekitarnya, terutama yang aktif dalam genk tersangka yakni komunitas PMC. Aksi pencabulan itu dilancarkan pelaku di rumah nya di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau sejak tahun 2015 silam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat press releasenya bersama kasat Reskrim AKP Firman fhadila, Senin (25/9/2023) menerangkan, selain penangkapan tersangka AP, Tim Opsnal Polsek Mandau juga mengamankan beberapa barang bukti berdasarkan laporan dari para korban.
Kronologi kejadian, dijelaskan Kompol Hairul, tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul dengan menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya, tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk tersangka yaitu komunitas PMC.
“Karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam, oleh karena itu tersangka mengumpulkan spermanya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak- anak jin milik tersangka,” terangnya.
Selain itu, ditambahkan Kompol Hairul, tersangka AP dalam melakukan aksinya juga mengancam korban dan menyuruh temannya MD menyetubuhi korban lalu memvideokan persetubuhan tersebut, setelah itu vidio dimatikan dan tersangka AP lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Menurut keterangan tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 40 orang, sementara korban yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang. Untuk sisanya belum bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan karena alamat korban belum diketahui,” pungkas Kompol Hairul.
AP saat ini telah ditahan, dan terancam pasal Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat AP dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.**
Kolom Komentar post