BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Dugaan Korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Tahun 2020, mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu akhirnya di tahan di Mapolres Bengkalis.
Dengan ditahannya Mantan Ketua KPU Bengkalis tersebut, perkara dugaan korupsi yang merugikan negara 4,5 Miliar lebih, tersangka sebelumnya berjumlah 4 orang yang sudah ditahan, kini menjadi 5 orang.
Keempat tersangka tersebut adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendra Rianda, Bendahara Pengeluaran (BP) Candra dan Verifikator Kegiatan (VK) Soleh.
Penahanan keempat tersangka ini setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pribadinya, Selasa (1/8/2023) malam, membenarkan penahanan mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly.
“Penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis itu dari hari Senin 31 Juli 2023. Sementara penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Riau,” ujar AKP Firman.**
Kolom Komentar post