BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis pada Minggu 11 Juni 2023 lalu meringkus dua orang tersangka berinisial DS alias Dedek (31) warga Bantan dan NA alias Ocu (26) warga Bengkalis.
Kedua tersangka diringkus karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Jum’at (16/6/2023) membenarkan telah menangkap 2 orang berinisial Dedek dan Ocu yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan AKP Tony Armando, penangkapan kedua tersangka berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupten Bengkalis.
“Dari hasil penyelidikan dan Informasi akurat, pada hari Minggu 11 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 wib, Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut. Dan didapati dua orang yang berada di dalam kamar,” jelasnya.
Kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 51 plastik pack berisikan narkotika jenis sabu-sabu Seberat 6,07 Gram, 2 unit Handphone serta 2 buah KTP.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Narkoba, dari hasil interogasi dari kedua tersangka mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari WJ (DPO).
“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.**









Kolom Komentar post