DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus 2 orang Pria berinisial SI (39) dan IJ alias Bokir (31) di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (14/5/2023).
Kedua tersangka diringkus Tim Satnarkoba Polres Bengkalis atas dugaan sebagai bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Jum’at (19/5/2023) menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, lalu Tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Minggu 14 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, tersangka SI yang merupakan target sedang berada di dalam rumah km 15 jalan Rangau, Desa Petani langsung diamankan tim opsnal,” terangnya.
Dikatakan AKP Tony, dimana saat diamankan dari tangan tersangka SI, Tim berhasil menyita barang bukti 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.99 gram, 1 unit handphone android merk realmi warna abu-abu dan uang tunai Rp 200.000.
“Sementara saat di interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal asal sabu, tersangka SI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari seorang berinisial IJ alias Bokir,” kata AKP Tony.
Selanjutnya ditambahkan Kasat Narkoba AKP Tony Armando, berdasarkan keterangan dari tersangka SI, lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IJ alias Bokir disebuah rumah jalan Rangau, Km 15 Desa Petani, pada pukul 22.00 wib.
“Dimana saat diamankan, dari tangan IJ alias Bokir, Tim berhasil menyita 19 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk realme warna putih, 1 unit handphone android merk oppo warna putih, 1 bungkus plastik pack kosong, 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik pack kosong,” ujarnya.
Lalu kata AKP Tony, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu, tersangka IJ alias Bokir mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang dapatkan dari Wendi (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post