DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis membekuk dua orang wanita asal Sumatera Utara berinisial AL (17), AF (18) serta dua pria berinisial ARS (28) dan AW (23) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau pada pekan pertama bulan Mei 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menerangkan, penangkapan pertama pada hari Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 20.00 wib di sebuah kos-kosan jalan Rambutan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau atas tersangka AL.

“Saat penangkapan tersangka AL, Tim berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi dengan logo diamond warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil ekstasi logo minion warna biru dengan berat 4.05 gram, 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam biru,” terang AKP Tony Armando, Jumat (12/5/2023).
Dalam proses interogasi, lanjut Tony, tersangka AL mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, masih pada hari yang sama di Kos-kosan di jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 20.15 Wib, Tim juga melakukan penggrebekan dan berhasil menciduk AF seorang pengangguran asal Sumut yang juga diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi.

“Saat penggerebekan dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan logo Chanel berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram, dan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam merah,” terang Kasat Narkoba AKP Tony, yang saat interogasi tersangka AF mengakui barang bukti tersebut miliknya juga didapatkan dari ARS.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, satu hari setelah menangkap 2 gadis asal Sumut, pada hari Ahad (7/5/2023) di dua lokasi berbeda di sebuah rumah jalan Raya Duri-Dumai Km 19 dan sebuah rumah Jalan Simpang Puncak Km 18, Kecamatan Bathin Solapan, Tim juga berhasil menangkap 2 pria berinisial ARS dan AW.
“Dimana tersangka ARS diduga sebagai bandar dan tim berhasil mengamankan barang bukti 7 butir pil ekstasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil ekstasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil ekstasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit hp merk iPhone warna cream,” paparnya.
Sementara, dari tangan AW yang diduga sebagai perantara berhasil diamankan barang bukti 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna dongker.
“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan sudah di bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tony.**










Kolom Komentar post