MANDAU, RIAU24JAM.COM – Hari Raya Idul Fitri tidak beberapa hari lagi, sekitar 36 orang karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang berlokasi di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis hanya bisa gigit jari.
Pasalnya, sampai hari ini pihak perusahaan yang sudah sejak 1 Februari 2023 lalu tidak beroperasi lagi ternyata tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.
Dan bahkan selain itu juga menuntut pihak perusahaan terkait dengan pemotongan gaji sepihak dari gaji pokok karyawan yang dirumahkan.
Joni Saputra perwakilan dari Karyawan PT Gora Mandau Sawit mengatakan, kami pekerja sudah melakukan pertemuan dengan management sebanyak 4 kali untuk memperjuangkan hak-hak karyawan, seperti THR, pemotongan gaji sepihak, dan gaji pokok karyawan yang dirumahkan.
“Namun tanggapan dari management PT Gora Mandau Sawit diwakilkan oleh bapak Julis Sinambela tidak memberikan respon yang kurang baik. Maka dari itu kami pekerja melakukan aksi dan akan melaporkan ke dinas terkait,” kata Joni, Selasa (18/2/2023) kepada wartawan.
Ditambahkan Joni, bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak mereka hingga lebaran berlalu.
“Membayar THR bagi karyawan yang dirumahkan adalah kewajiban dari pihak perusahaan. Dan jika dihitung ada sekitar Rp. 70 jutaan jumlah dana THR yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada kami. Dan jika pihak perusahaan mengabaikan ini kami akan menggelar aksi usai lebaran nanti,” tegasnya.
Sementara itu, pihak dari perusahaan PT Gora Mandau Sawit Tumpak Panjaitan saat dihubungi menyampaikan bahwa pihak nya tetap membayarkan THR kepada karyawan sesuai masa kerja.
(R24j/Rb)










Kolom Komentar post