fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Jakarta

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Direktur dan GM PT SIPP Duri Akhirnya Ditahan

oleh Leon
Selasa, 27 Sep 2022 | 16:55 WIB
dalam Jakarta
103 3
0
Dugaan Pencemaran Lingkungan, Direktur dan GM PT SIPP Duri Akhirnya Ditahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang dan EK (33)  yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK. Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Juga:   UMKM Binaan Pertamina EP Zona 1 Tampil di IPA Convex ke-50, Inklusif Kopi Bawa Semangat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

IPA Convex 2026: PHR Optimalkan Potensi WK Rokan hingga Migas Non-Konvensional

IPA Convex 2026: PHR Optimalkan Potensi WK Rokan hingga Migas Non-Konvensional

20 Mei 2026
56
Implementasi HSSE Konsisten, PDC Sabet Penghargaan Bergengsi Gold Level 4 WISCA 2026

Implementasi HSSE Konsisten, PDC Sabet Penghargaan Bergengsi Gold Level 4 WISCA 2026

13 Mei 2026
37
PDC Perkuat Budaya K3, Implementasi One SIKA Jadi Pilar Pengendalian Risiko

PDC Perkuat Budaya K3, Implementasi One SIKA Jadi Pilar Pengendalian Risiko

5 Mei 2026
58

Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan  telah dikenakan sanksi administrasi  oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

“Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum,” tegas Anton Sardjanto Selasa (27/9) saat konfrensi pers.

Baca Juga:   IPA Convex 2026: PHR Optimalkan Potensi WK Rokan hingga Migas Non-Konvensional

Anton Sardjanto menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.

“Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini dimenangkan oleh Penyidik Gakkum KLHK,” terangnya.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT. SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat  merupakan kejahatan serius,” tuturnya.

Baca Juga:   TP-PKK Mandau Dukung Penguatan Pendidikan Vokasional SLB, Dorong Kemandirian dan Produktivitas Peserta Didik

Kami sudah perintahkan kepada penyidik, diutarakannya, untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka. Langkah ini dilakukan agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana/pemulihan lingkungan sebagaimana Pasal Pasal 119 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio juga menjelaskan Penindakan tegas terhadap Direktur dan General Manager PT. SIPP ini harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya. Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

“KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif  dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Rasio Sani.***

Tags: Duri mandauGakkumJakartaKLHK RILimbahLingkungan hidupPencemaran lingkunganPT SIPPriauriau24jam
Post Selanjutnya
MTQ ke-47 Tingkat Kecamatan Mandau Resmi Ditutup, Kelurahan Air Jamban Raih Juara Umum

MTQ ke-47 Tingkat Kecamatan Mandau Resmi Ditutup, Kelurahan Air Jamban Raih Juara Umum

Polres Bengkalis Amankan 10 PMI, 43 WNA yang Hendak ke Malaysia

Polres Bengkalis Amankan 10 PMI, 43 WNA yang Hendak ke Malaysia

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polsek Mandau Kawal Panen Raya Jagung Program Asta Cita di Air Kulim

Polsek Mandau Kawal Panen Raya Jagung Program Asta Cita di Air Kulim

22 Mei 2026
38
UMKM, Energi Surya, hingga Ketangguhan Bencana Jadi Fokus CSR PHE di Sumatera

UMKM, Energi Surya, hingga Ketangguhan Bencana Jadi Fokus CSR PHE di Sumatera

21 Mei 2026
71
Foto: PHR tampil di IPA Convex 2026 dengan membawa berbagai inovasi untuk mendukung ketahanan energi nasional. Melalui kolaborasi, inovasi, dan semangat keberlanjutan, PHR Regional 1 Sumatra terus mencatatkan prestasi produksi sekaligus menghadirkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

21 Mei 2026
39
UMKM Binaan Pertamina EP Zona 1 Tampil di IPA Convex ke-50, Inklusif Kopi Bawa Semangat Kemandirian Penyandang Disabilitas

UMKM Binaan Pertamina EP Zona 1 Tampil di IPA Convex ke-50, Inklusif Kopi Bawa Semangat Kemandirian Penyandang Disabilitas

21 Mei 2026
188
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In