DURI, RIAU24JAM.COM – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis memburu pelaku perjudian online Chip Higgs Domino yang semakin marak terjadi belakangan ini.
Permainan haram itu bahkan menyasar anak – anak hingga orang dewasa. Game ini haram karena mengandung praktik perjudian yang damaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai penjual dan pembeli Chip Higgs Domino.
Warga yang diduga penjual tersebut yakni SB alias Regar (28) dan MI alias Iwan (28) sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di Ponsel Regar Selular, Jalan Sidomulyo, Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (19/8) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, SIK, M.H melalui Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, SH saat dikonfirmasi Riau24jam.com, Jumat (19/8) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas perintah Kasat Reskrim tentang maraknya perjudian jenis game Higgs Domino online dengan modus penjualan dan pembelian chip.
“Dari adanya perintah tersebut Tim Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, ternyata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita menemukan adanya transaksi jual beli chip game online itu, terduga pelaku langsung kita ringkus,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku SB, kata Ripo, pihaknya telah mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai hasil penjualan Rp. 2.270.000 yang diduga hasil jual beli chip.
“Selain itu kita turut juga menyita 2 unit handphone beserta scrennshot history penjualan dan pembelian. Dari tangan pembeli MI kita sita 1 unit Handphone,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka SB Chip tersebut dibeli dari setiap para pemain dengan harga Rp 62 ribu per B, kemudian ia menjual kembali dengan harga Rp 70 ribu per B dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.8.000.
“Tersangka SB mengakui, kegiatan jual-beli chip higgs domino tersebut lebih kurang satu bulan ia tekuni. Dan dari MI mengakui kalau melakukan permainan game higgs domino ia lakukan kurang lebih satu bulan,” kata Ripo.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Rb/Red)










Kolom Komentar post