BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Dua orang laki-laki terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis, Jumat (8/7) malam di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua laki-laki tersebut berinisial YSB alias Kincit (33) warga Jalan Losari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan SU alias Heri (26) warga Jalan Simpang Puncak Km 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Narkoba IPDA Alex Sinaga, SH menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Tanpa menunggu waktu lama, Kasat Resnarkoba IPTU Tony Armando langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi,” ungkap Alex kepada Riau24jam.com, Rabu (13/7).
Setibanya di lokasi sasaran sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melihat Kincit berada disebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan langsung diamankan.
“Kemudian tim melakukan interogasi dimana sabu-sabu di simpan. Kincit menjawab sabu-sabu disimpan di sebuah rumah Jalan Losari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan,” terang Alex.
Selanjutnya tim opsnal menuju kerumah tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,68 gram dan 1 unit handphone android.
“Hasil interogasi terhadap Kincit, ia mengakui sabu-sabu siap edar tersebut miliknya yang didapatkan dari Heri,” ujarnya.
Mendapat keterangan tersebut, sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri disebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone android.
“Setelah itu tim Opsnal melakukan interogasi dimana sabu-sabu yang lain disimpan. Heri menjawab di sebuah rumah Jalan Simpang Puncak Km 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan,” terangnya.
Selanjutnya tim bersama tersangka menuju kerumah tersebut dan ditemukan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan dan 1 bungkus plastik pack kosong. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang di sita dari tersangka Heri sebanyak 6 paket dengan berat 29,40 gram.
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu-sabu dan asal muasal barang haram tersebut. Heri mengakui, sabu yang disita miliknya dan didapatkan dari I (DPO),” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kincit dan Heri digelandang ke Mapolres Bengkalis guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Rb)








Kolom Komentar post