Bengkalis, Riau24jam.com – Tim gabung dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu dan Babinkamtibmas Desa Sepahat, berhasil meringkus 3 orang tersangka diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Ketiga tersangka berinisial MN alias Alex (42), AN (17) dan KI (16) dibekuk pada hari Jumat (08/07) lalu. Tim gabungan melihat gerak gerik mencurigakan saat melakukan penyelidikan di seputar Desa Sepahat tersebut.
Dari ketiga tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,56 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 buah alat hisap sabu, 3 unit Handphone, 4 buah mancis, 1 buah gunting dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando, SE lewat siaran presnya, Kamis (14/07) menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka, saat tim gabungan melakukan penyelidikan di seputaran Kecamatan Bandar Laksamana dan Bukit Batu terkait maraknya penyalahgunaan Narkotika.
“Pada hari Jumat (08/07), sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan seseorang yang mencurigakan mengaku bernama KI sedang mengunakan HP. Saat diamakan ternyata ada pesan di HPnya mengatakan ‘Ada orang Asing Masuk’. Atas info tersebut tim langsung menginterogasi tersangka,” jelasnya.
Saat diinterogasi, dikatakan IPTU Tony, tersangka memang benar memberi tahu kepada temannya yang sedang mengunakan sabu di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi tersangka KI berada. Pada saat menuju pondok tersebut tim berhasil membekuk tersangka MN alias Alex bersama AN dan mengamankan barang bukti sesuai keterangan diatas.
“Tersangka MN alias Alex saat diinterogasi tentang asal muasal dan kepemilikan sabu mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Tony.**








Kolom Komentar post