MANDAU, RIAU24JAM.COM – Seorang Credit Marketing Officer (CMO), PT Capella Multidana yang beralamat di Jalan Sudirman, Km 3,5 Desa Balai Makam, Kecamata Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berinisal ZFN (22) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Senin (20/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Hal ini menyusul laporan pihak perusahaan yang menyebutkan tersangka telah menggelapkan uang perusahaan.
”Dia dilaporkan, karena telah menggelapkan uang perusahaan,” jelas Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman, Selasa (21/06/2022).
Menurutnya, modus operandi penggelapan yang dilakukan tersangka, berupa penggelapan uang pembayaran angsuran sepeda motor milik konsumen dari Dealer PT. Capella Dinamik Nusantara Kecamatan Pinggir.
”Pada saat itu pihak kantor menunggu kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor milik konsumen dari Dealer PT Capella Dinamik Nusantara. Dikarenakan belum ada mengantarkan kwitansi tersebut, pihak kantor menghubungi ZFN sebagai CMO, namun saat dihubungi yang mengangkat telefon adalah orang tuanya,” katanya.
Keesokan harinya kata Firman, pihak dari perusahaan mendatangi rumah ZFN dan mendapatkan informasi bahwa ia tidak berada di rumah. Lalu pihak perusahaan mendatangi PT Capella Dinamik Nusantara untuk mengambil arsip bukti kwitansi yang diduga digelapkan olehnya, dan melihat total uang yang tertera dikwitansi sebesar Rp.7.772.000.
“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.7.772.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan laporan diatas team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan.
“Dari hasil penyelidikan, team mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Km 14 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” papar Firman.
Selanjutnya team opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi tersebut dan kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia menggelapkan uang milik Perusahaan. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*
(Rb)
Kolom Komentar post