DURI, RIAU24JAM.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali meringkus seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,57 gram berinisial DC alias Jangek (37) pada Sabtu (16/4/2022).
Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau – Duri itu ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando mengatakan, penangkapan DC dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Setelah dipastikan keberadaan pelaku, sekira pukul 22.30 WIB tersangka berada di pinggir Jalan Sudirman dan dilakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu, 1 unit handphone. Kemudian Tim menuju rumah tersangka, kami menemukan berikut barang buktinya yang ada di kediamannya,” ujar Tony.
Barang bukti yang turut disita dikediamannya, lanjut dia, berupa 6 bungkus plastik pack diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan dan uang tunai Rp. 1.000.000.
“Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal barang haram tersebut. Tersangka mengakui sabu yang disita didapat dari seseorang berinisial D (DPO),” terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.* (rb)








Kolom Komentar post